Lampung Tengah, NusantaraUpdate.com – Polres Lampung Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pendudukan lahan milik PT BSA di Kecamatan Anak Tuha berjalan sesuai prosedur hukum dan bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung telah memasuki tahap penyidikan dan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Polres Lampung Tengah sebelumnya menerima laporan dari PT BSA terkait dugaan pendudukan lahan berdasarkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang masih aktif dan sah secara hukum. “Terdapat dua HGU atas nama perusahaan yang tercatat di lokasi yang saat ini diduduki masyarakat,” jelas Kasat Reskrim.
Sebagai tindak lanjut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi guna mengumpulkan informasi dan bukti secara objektif. “Namun perlu kami tegaskan, sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga mengakomodir atau memfasilitasi pendudukan lahan tersebut. Hal ini sedang didalami lebih lanjut.
“Kami ingin menegaskan bahwa proses ini bukan merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat, melainkan penegakan hukum yang berimbang berdasarkan laporan resmi dan bukti sah. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas AKP Devrat.
Polres Lampung Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Bagi siapa pun yang memiliki bukti atau informasi terkait perkara ini, kami persilakan menyampaikannya agar ditindaklanjuti sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

















Komentar