Kode Etik

oleh

 


📖 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) + Penjelasan

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
👉 Penjelasan:

  • Independen berarti memberitakan peristiwa sesuai suara hati nurani, tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers sekalipun.
  • Akurat berarti fakta yang disajikan benar adanya sesuai keadaan.
  • Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat untuk merugikan pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
👉 Penjelasan:
Cara profesional antara lain:

  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  2. Menghormati hak privasi.
  3. Tidak menyuap.
  4. Menghasilkan berita dengan cara yang pantas, bukan dengan cara-cara terlarang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
👉 Penjelasan:

  • Menguji informasi berarti melakukan check and recheck.
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang menilai benar/salah.
  • Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang bersalah sebelum ada keputusan hukum tetap.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
👉 Penjelasan:

  • Bohong berarti sesuatu yang diketahui wartawan tidak sesuai fakta.
  • Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang sengaja disebarkan dengan niat buruk.
  • Sadis berarti menggambarkan kekejaman berlebihan.
  • Cabul berarti penggambaran seks vulgar yang melanggar norma kesusilaan.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
👉 Penjelasan:

  • Identitas bisa berupa foto wajah, alamat rumah, sekolah, nama orang tua, dan informasi lain yang memudahkan publik mengenali.
  • Anak adalah seseorang berusia di bawah 18 tahun.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
👉 Penjelasan:

  • Menyalahgunakan profesi misalnya memeras, memanipulasi berita untuk kepentingan pribadi.
  • Suap adalah segala pemberian berupa uang, barang, fasilitas yang memengaruhi independensi wartawan.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai kesepakatan.
👉 Penjelasan:

  • Hak tolak adalah hak wartawan menolak membuka identitas narasumber demi keamanan narasumber.
  • Embargo adalah penundaan publikasi hingga waktu yang disepakati.
  • Off the record berarti informasi tidak boleh diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
👉 Penjelasan:

  • Prasangka adalah anggapan negatif tanpa dasar.
  • Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan yang merugikan.
  • Orang lemah misalnya buruh kecil, anak-anak, dan masyarakat miskin.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
👉 Penjelasan:

  • Kepentingan publik adalah segala hal yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas, misalnya pejabat publik yang melakukan korupsi.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
👉 Penjelasan:

  • Segera berarti sesegera mungkin sesuai teknis media yang bersangkutan.
  • Permintaan maaf dilakukan di tempat yang sama atau proporsional.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
👉 Penjelasan:

  • Hak jawab adalah hak seseorang yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberi tanggapan atau sanggahan.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan tentang dirinya dalam pemberitaan.
  • Proporsional berarti seimbang dengan bagian berita yang merugikan.