PESAWARAN, NU — Pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 dinilai perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta, konteks, unsur hukum, dan alat bukti.
Kuasa Hukum DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A. dan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., CPM., CPL., CPCLE., CPL.i., menegaskan bahwa proses hukum tidak semestinya dibangun dari asumsi maupun persepsi yang berkembang di ruang publik.
Menurut keduanya, yang harus diuji bukan semata-mata apakah seseorang merasa dirugikan oleh sebuah konten, tetapi juga substansi konten, konstruksi narasi, konteks penyampaian, sumber materi, pihak yang membuat maupun menyebarluaskan, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur hukum tertentu.
Boby mengatakan, sebuah konten harus dilihat secara menyeluruh dan tidak boleh dinilai hanya berdasarkan judul, potongan video, foto, atau satu kalimat yang berdiri sendiri.
“Hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan dan memberikan keadilan. Karena itu, ketika ada seseorang yang merasa kehormatan atau nama baiknya diserang, hukum harus hadir untuk mencari kebenaran materielnya, bukan sekadar memenangkan narasi salah satu pihak,” tegas boby.
Ia mengatakan, pemeriksaan harus diarahkan pada konstruksi perbuatan dan fakta yang melatarbelakanginya.
“Kita harus bertanya secara sederhana tetapi fundamental: apa yang sebenarnya dikatakan dalam konten tersebut? Apakah itu fakta, pendapat, kritik, tuduhan atau kesimpulan? Kalau disebut sebagai fakta, apa sumber dan dasar pembuktiannya? Kalau berupa tuduhan, kepada siapa tuduhan itu diarahkan dan apa basis faktualnya?” ujar Boby.
Boby juga menilai penggunaan foto Yusnizar yang kemudian dipadukan dengan tulisan, voice over dan narasi tertentu harus dilihat sebagai satu kesatuan konteks.
“Dalam hukum, konteks itu penting. Foto bukan berdiri sendiri, voice over bukan berdiri sendiri, begitu pula tulisan. Ketika seluruh elemen tersebut dirangkai menjadi satu konten dan dikonsumsi publik, yang harus dilihat adalah pesan utuh yang dibentuk terhadap orang yang menjadi objek konten,” jelasnya.
Menurut Boby, apabila sebuah konten mengangkat kembali perkara atau riwayat hukum seseorang, maka relevansi, akurasi dan cara penyampaiannya juga harus menjadi perhatian.
“Fakta bahwa seseorang pernah berhadapan dengan proses hukum tidak serta-merta menghapus hak konstitusionalnya atas kehormatan dan perlindungan hukum. Kalau fakta lama memang relevan, silakan disampaikan secara akurat dan proporsional. Tetapi kalau fakta tersebut digunakan untuk membangun stigma atau kesimpulan baru terhadap seseorang, maka harus diuji apa dasar faktual dan dasar hukumnya,” katanya.
Sementara itu, Satrya Surya Pratama menyoroti aspek pertanggungjawaban dalam publikasi konten digital.
Menurutnya, penyidik perlu membedakan secara jelas antara pemilik akun, pengelola akun, pembuat konten, sumber materi, serta pihak yang menyebarluaskan konten.
“Jangan langsung menarik kesimpulan mengenai siapa yang berada di balik sebuah akun hanya karena ada dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu. Itu wilayah pembuktian. Kalau memang ada keterkaitan, telusuri secara digital. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan seolah-olah ada,” tegas Satrya.
Ia juga menekankan bahwa pengaduan Yusnizar kepada Polres Pesawaran tidak semestinya langsung dikaitkan sebagai upaya untuk menandingi atau membalas laporan dalam perkara lain.
“Kita harus memisahkan setiap peristiwa hukum berdasarkan objeknya. Pengaduan ini menyangkut konten pada akun @wartamedia2. Jangan serta-merta dikonstruksikan sebagai laporan tandingan hanya karena ada persoalan hukum lain yang melibatkan Yusnizar,” ujarnya.
Satrya menegaskan, identitas pihak yang berada di balik akun @wartamedia2 juga tidak boleh disimpulkan tanpa bukti yang memadai.
“Akun itu belum tentu milik pihak yang sebelumnya melaporkan Yusnizar. Itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Kalau penyidik menemukan hubungan, tentu ada mekanisme pembuktiannya. Kalau tidak menemukan, maka harus dihormati. Prinsipnya sederhana: jangan menjadikan asumsi sebagai fakta hukum,” katanya.
Dari sisi hukum acara, Satrya mengatakan pemeriksaan terhadap konten digital semestinya diarahkan untuk menemukan rantai perbuatan dan pertanggungjawaban, mulai dari asal materi hingga proses publikasinya.
“Yang perlu dicari bukan siapa yang paling keras berargumentasi, tetapi siapa melakukan apa, kapan dilakukan, melalui sarana apa, terhadap siapa, dengan materi apa, dan apa akibat atau konsekuensi hukumnya. Dari sana baru bisa ditentukan apakah unsur suatu tindak pidana terpenuhi atau tidak,” jelasnya.
Boby menambahkan, pihaknya tidak sedang meminta kepolisian untuk langsung menyatakan pengelola akun @wartamedia2 bersalah.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan. Justru sebaliknya, kami meminta proses hukum dijalankan agar ada kepastian. Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pidana, katakan tidak memenuhi unsur dengan alasan hukum yang jelas. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, jangan pula berhenti hanya karena persoalan tersebut dikemas sebagai konten atau pemberitaan,” tegas Boby.
Menurutnya, kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum.
“Kebebasan bukan ruang tanpa batas. Tetapi perlindungan terhadap nama baik juga bukan berarti setiap kritik dapat dipidanakan. Karena itu, garis batasnya harus ditentukan melalui fakta, konteks, norma hukum dan alat bukti,” ujarnya.
Satrya menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi saling serang di ruang publik.
“Jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang pengadilan. Media sosial bukan pengadilan, dan pemberitaan bukan putusan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, serahkan kepada mekanisme yang berwenang untuk menguji,” katanya.
Keduanya meminta Polres Pesawaran melakukan penelusuran terhadap konten asli, video, foto, tulisan, voice over, sumber informasi, waktu publikasi, akun pengunggah, jejak digital serta pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam pembuatan dan penyebaran konten, sepanjang relevan dengan pengaduan.
Fabian kembali menegaskan bahwa tujuan utama dari proses hukum adalah memperoleh kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.
“Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, tetapi hukum juga tidak boleh dibuat tidak berdaya ketika kehormatan seseorang diduga diserang. Di situlah negara harus hadir secara objektif: mengoreksi yang keliru, memulihkan yang dirugikan dan memberikan keadilan berdasarkan pembuktian,” pungkas Boby.
Sementara Satrya menutup dengan penegasan bahwa proses hukum harus bertumpu pada fakta dan pembuktian.
“Jangan cari siapa yang harus dikalahkan. Cari fakta hukumnya. Setelah fakta terang, unsur terang, dan alat bukti terang, maka konsekuensi hukumnya juga akan terang.”
Keduanya berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Pesawaran. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak mendahului kesimpulan sebelum pemeriksaan terhadap konten serta bukti-bukti dilakukan secara objektif. (**)

















Komentar