Bandar Lampung, NusantaraUpdate – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Lampung di ruang sidang utama, Selasa (19/8/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi, bersamaan dengan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD, sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
Dalam rapat paripurna, Gubernur Mirza menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga serta pemikiran selama proses pembahasan berlangsung.
“Kesepakatan ini menjadi bukti nyata sinergi eksekutif dan legislatif. Perubahan APBD 2025 dirancang agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, efisien, serta akuntabel, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang,” ujar Mirza.
Ia menambahkan, perubahan APBD bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Lampung. Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan antara pemerintah daerah dan DPRD demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kerja sama yang solid, saya optimistis Lampung akan semakin maju. Semoga setiap langkah pembangunan mendapat bimbingan dan keberkahan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BPKP Perwakilan Lampung Nani Ulina Kartika Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, tokoh masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan.














Komentar