Bandar Lampung, Nusantaraupdate.com – Masyarakat Lampung kini punya waktu lebih panjang untuk melunasi pajak kendaraannya tanpa terbebani denda maupun tunggakan lama. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025, menyusul tingginya antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
Melalui keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Sabtu (16/8/2025), program pemutihan memberikan keringanan besar bagi wajib pajak. Cukup dengan membayar pajak tahun berjalan di Samsat terdekat, masyarakat sudah bisa menikmati:
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB.
- Penghapusan pokok tunggakan PKB.
- Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Saluran Pembayaran yang Disediakan
Bapenda Lampung menyiapkan beragam kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat:
Pembayaran pajak tahunan: Samsat Induk, Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, Samsat Container, hingga layanan digital seperti Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes, dan aplikasi Signal.
Pembayaran pajak lima tahunan: bisa dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Digital Drive Thru.
Syarat Administrasi
Pajak tahunan: cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan TBPKP asli. Jika diwakilkan, perlu surat kuasa.
Pajak lima tahunan: ditambah dengan BPKB asli serta cek fisik kendaraan.
Harapan Pemprov
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat Lampung dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda maupun tunggakan lama. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, langkah ini juga ditargetkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Pemprov Lampung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu berakhir.















Komentar