oleh

Puluhan Tahun Tak Tuntas, AMP Siap Perjuangkan Hak Tanah Warga Ambarawa

banner 468x60

Pringsewu, NusantaraUpdate.com — Puluhan tahun warga Ambarawa memperjuangkan hak atas tanah di Rawa Kijing, Kabupaten Pringsewu, tanpa kepastian. Kini, harapan mulai terbuka setelah Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) turun tangan mengawal kasus ini. Ketua AMP, Tanjung, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas persoalan yang dinilai sarat kelalaian pemerintah di masa lalu tersebut.

Menurut Tanjung, pekan lalu sejumlah warga mendatangi kantor AMP untuk melaporkan sengketa tanah yang telah berlarut selama puluhan tahun, sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen penting untuk dipelajari.

banner 336x280

“Setelah kami teliti, kami yakin lahan ini memang milik bapak-bapak ini. Hari ini kami datang ke Ambarawa untuk menggali keterangan lebih dalam. Semakin kami dalami, semakin kami yakin mereka berada di pihak yang benar. AMP akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam sepekan ke depan AMP akan mendalami masalah ini mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga meminta audiensi dengan pemerintah daerah atau bupati. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.

Tanjung juga mengungkapkan adanya kelalaian pemerintah di masa lalu. Berdasarkan surat Gubernur tahun 1978, tanah tersebut dinyatakan milik ahli waris, dan pihak yang menguasai lahan diminta untuk mengembalikannya. Namun, pemerintah daerah saat itu tidak menindaklanjuti. Hal serupa juga terjadi pada tahun 1992, ketika ada kesepakatan antara pemilik sah dan pihak penguasa lahan, yang lagi-lagi tidak direspons oleh pemerintah daerah.

“Ini sangat miris. Warga sudah berjuang puluhan tahun, bahkan ada yang sampai menggadaikan sertifikat rumah demi membiayai perjuangan ini. Sekarang lahan yang dulunya rawa sudah berubah, ada rumah dan sekolah. Meski begitu, penyelesaian tetap harus dilakukan dengan adil,” ujarnya.

Tanjung menegaskan, meskipun AMP adalah organisasi yang berbasis di Pesawaran, pihaknya tetap merasa berkewajiban mengawal kasus ini. “Bapak-bapak sudah datang kepada kami, itu berarti menjadi amanah. Insyaallah kami akan berjuang, semoga ini menjadi perhatian pemerintah daerah Pringsewu, dan hak bapak-bapak bisa kembali,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris menjelaskan bahwa tanah tersebut dulunya dimiliki oleh 74 orang dengan total luas sekitar 64 hektare.(*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *