oleh

Kasus Korupsi Bank Jepara Artha, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 220 Miliar

banner 468x60

Jakarta – Nusantara Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha diperkirakan mencapai Rp 220 miliar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, modus korupsi ini adalah kredit fiktif terhadap 39 debitur. “Taksiran kerugian negara pada Perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp 220 miliar. (Modusnya) kredit fiktif pada 39 debitur,” kata Tessa saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).

banner 336x280

KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi yang penyidikannya dimulai pada 24 September 2024 itu. Akan tetapi, KPK belum mengungkap identitas jelas para tersangka karena proses penyidikan sedang berjalan.

Catatan 10 Tahun Pemerintahan Jokowi & Kompas100 CEO Forum Artikel Kompas.id “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tesa.

Tessa hanya menyebutkan bahwa lima orang tersangka itu sudah dilarang untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” ucap dia.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *