Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu pada 30/01/2025, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584.464.163.
Kepala Kejari Pringsewu, dalam keterangannya, menyebut bahwa Heri Iswahyudi diduga terlibat dalam pembuatan laporan fiktif dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan LPTQ. Selain Heri, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Tri Prameswari, Bendahara LPTQ Pringsewu periode 2020-2025, dan Rustian, Sekretaris LPTQ Pringsewu periode 2021-2025.
“Kami telah mengantongi cukup bukti bahwa tersangka memiliki peran dalam praktik korupsi ini. Oleh karena itu, kami menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejari Pringsewu dalam konferensi pers.
Namun, ada hal menarik yang terjadi saat Heri Iswahyudi digiring ke mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Kota Agung. Ia sempat menyinggung bahwa dirinya sudah lama diincar oleh mantan Kejari Pringsewu dalam kasus mafia pupuk, yang sebelumnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya ini sudah lama diincar. Dulu kasus mafia pupuk yang sudah di-SP3, sekarang muncul kasus ini. Jadi, tahulah siapa di balik semua ini,” ujar Heri kepada awak media sebelum masuk ke mobil tahanan.
Pernyataan ini tentu menimbulkan spekulasi di kalangan publik, apakah ada faktor lain di balik penetapan tersangka terhadap dirinya, ataukah ini hanya sekadar bentuk pembelaan diri dari Heri Iswahyudi.
Menanggapi kasus ini, Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, Dr. Marindo Kurniawan, segera mengambil langkah cepat dengan menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Ir. Andi Purwanto, ST., MT., sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda. Keputusan ini diambil untuk memastikan jalannya administrasi pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pringsewu tetap berjalan dengan baik.
“Kami memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan. Proses hukum yang sedang berlangsung akan kami hormati sepenuhnya,” ujar Marindo Kurniawan.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ ini. Penyidik akan terus menggali bukti serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi terjerat dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat LPTQ adalah lembaga yang seharusnya berperan dalam pembinaan tilawatil Quran dan pendidikan keagamaan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

















Komentar