Pesawaran, NusantaraUpdate.com – Aktivitas penampungan getah karet milik seorang warga berinisial WA di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan serius. Volume getah karet yang terkumpul di lokasi tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi produksi kebun karet milik warga sekitar maupun desa-desa tetangga.
Sorotan tersebut semakin menguat lantaran sebagian besar lahan perkebunan karet di wilayah sekitar Desa Taman Sari diketahui merupakan milik PTPN Way Berulu, bukan kebun rakyat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait asal-usul getah karet yang ditampung di lokasi tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi penampungan pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan, volume getah karet yang ditampung jelas tidak sebanding dengan hasil kebun karet milik warga sekitar. Sementara di sekeliling Desa Taman Sari justru didominasi kebun karet milik PTPN Way Berulu,” ujar Febriansyah.
Menurutnya, keterbatasan jumlah dan luas kebun karet milik masyarakat setempat semakin memperkuat dugaan bahwa sumber getah karet yang ditampung patut dipertanyakan.
“Jika melihat kondisi riil di lapangan, sangat tidak logis jumlah getah karet sebanyak itu berasal dari kebun warga. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa getah karet tersebut bukan sepenuhnya berasal dari sumber yang sah,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, ASWIN Kabupaten Pesawaran menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk kemungkinan getah karet berasal dari hasil kejahatan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Polres Pesawaran maupun Polda Lampung, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional,” tambah Febriansyah.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum diminta bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara normatif, apabila getah karet tersebut terbukti berasal dari hasil pencurian, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Namun demikian, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik penampungan getah karet berinisial WA belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
ASWIN Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa rilis ini merupakan bentuk kontrol sosial serta dukungan terhadap penegakan hukum, guna mencegah potensi kerugian negara dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya petani karet di Kabupaten Pesawaran.(**)











Komentar