Bandar Lampung, NusantaraUpdate – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung yang berlangsung dari April hingga September 2025 sukses besar. Kebijakan ini berhasil menyumbangkan pendapatan sebesar Rp262 miliar ke kas daerah, sebuah pencapaian yang membuktikan efektivitas pemerintah dalam mengelola keuangan dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Jumat, (29/08/2025)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., M.M., menyatakan bahwa kesuksesan ini tidak lepas dari antusiasme masyarakat yang memanfaatkan keringanan yang diberikan. Program ini memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta diskon pokok pajak.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Ini menunjukkan bahwa dengan insentif yang tepat, kesadaran wajib pajak kita semakin meningkat,” ujar Slamet Riadi.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar pendapatan yang terkumpul berasal dari penunggak pajak yang sudah bertahun-tahun tidak membayar, membuktikan bahwa program ini adalah strategi yang tepat untuk menjaring dana yang selama ini sulit ditagih.
Slamet Riadi menegaskan, dana sebesar Rp262 miliar yang berhasil dikumpulkan ini akan kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas kesehatan, dan peningkatan kualitas pendidikan.
“Dana ini bukan sekadar angka, tetapi juga cerminan dari komitmen bersama untuk membangun Lampung. Setiap rupiah akan kami manfaatkan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh masyarakat,” tambahnya.











Komentar