Lampung Selatan – Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda diduga tutup mata terhadap keberadaan pekerja Warga Negara Asing (WNA) ilegal di PT. San Xiong Steel Indonesia. Dugaan ini mencuat setelah Finny Fong, Direktur PT. San Xiong Steel Indonesia yang baru, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan sejumlah pekerja asing tanpa izin resmi.
Finny Fong sebelumnya telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda terkait keberadaan WNA ilegal di perusahaannya. Namun, hingga kini, pihak Imigrasi diduga belum mengambil tindakan tegas.
Dalam surat pengaduannya, Finny Fong menegaskan bahwa Chen Jihong dan Lin Liming, dua mantan petinggi perusahaan, telah kehilangan izin tinggal mereka di Indonesia dan seharusnya tidak lagi berada di lingkungan PT. San Xiong Steel Indonesia. Namun, berdasarkan investigasi di lapangan, Chen Jihong diduga masih beraktivitas di perusahaan tersebut dengan menggunakan visa kunjungan, yang patut dicurigai telah disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal.
Selain itu, Finny Fong juga mengungkapkan adanya sejumlah pekerja asing ilegal yang diduga dipekerjakan oleh oknum internal perusahaan, termasuk seseorang berinisial HR yang mengaku sebagai HRD. Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai Direktur PT. San Xiong Steel Indonesia tidak pernah memberikan atau memperpanjang izin kerja mereka di Indonesia.
Dugaan pembiaran oleh Imigrasi semakin menguat setelah terlihat mobil Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda terparkir di depan gerbang PT. San Xiong Steel Indonesia. Namun, meskipun keberadaan mereka diketahui, pihak Imigrasi tidak melakukan tindakan apa pun terhadap para pekerja asing yang diduga ilegal tersebut.

Dengan adanya temuan ini, Finny Fong dan kuasa hukumnya menduga adanya konspirasi antara oknum di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda dengan pihak-pihak tertentu yang memungkinkan WNA ilegal tetap bekerja tanpa izin resmi. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas praktik pelanggaran hukum keimigrasian yang terjadi.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing ilegal serta dugaan adanya keterlibatan pihak imigrasi dalam pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak.











Komentar