Pesawaran, 22 Desember 2024 — Dalam rangka mendukung perjuangan masyarakat adat Lampung, Buay Nyurang Marga Way Semah, Madin Asyaif, seorang aktivis muda yang fokus pada isu-isu Reforma Agraria, menciptakan puisi monolog berjudul “Jeritan Hati Rakyat yang Dizolimi”. Puisi ini dibawakan oleh kaum perempuan Srikandi Tanjung Kemala dihadapan Foto Baliho Presiden RI Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, dalam acara solidaritas di Posko Bela Negara Tanah Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Monolog adalah bentuk komunikasi satu arah yang disampaikan oleh satu orang, sering digunakan dalam seni teater untuk menggambarkan perasaan atau pemikiran karakter tanpa interaksi dengan karakter lain.

Madin Asyaif menyatakan, “Puisi ini saya ciptakan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah. Melalui karya ini, saya ingin menyuarakan penderitaan dan harapan mereka yang tanah leluhurnya dirampas tanpa dasar hukum yang jelas oleh oknum PTPN 7 unit usaha Way Berulu”
Puisi “Jeritan Hati Rakyat yang Dizolimi” menggambarkan penderitaan dan harapan masyarakat adat yang tanah leluhurnya dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Melalui karya ini, Madin Asyaif berharap dapat menyuarakan aspirasi masyarakat adat dan mengajak generasi muda untuk lebih peduli terhadap isu-isu keadilan sosial dan hak-hak masyarakat adat.
Saat puisi dibacakan, suasana menjadi sangat haru. Kaum perempuan Srikandi Tanjung Kemala membawakan puisi dengan penuh Penghayatan, Kesedihan bercampur emosi, menyampaikan jeritan hati rakyat yang dizolimi. Para hadirin terlihat terharu, beberapa di antaranya meneteskan air mata, merasakan penderitaan yang digambarkan dalam puisi tersebut.
Madin berharap puisi ini dapat sampai ke Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga dapat menjadi perhatian dalam upaya penyelesaian persoalan tanah adat yang dihadapi masyarakat Buay Nyurang Marga Way Semah.

Dalam acara tersebut, M. Yusuf Indra, Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah, membacakan deklarasi yang memuat lima poin utama, antara lain:
- Mendesak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan HGU oleh PTPN VII.
- Meminta Presiden RI untuk segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan tanah adat demi keadilan masyarakat adat.
- Menuntut pengembalian tanah ulayat adat Buay Nyurang kepada masyarakat adat dan ahli waris yang berhak.
- Menegaskan bahwa tanah ulayat adalah warisan yang harus dilestarikan dan dilindungi dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
- Berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat adat hingga keadilan terwujud.
Deklarasi ini menjadi simbol tekad masyarakat adat untuk terus memperjuangkan hak mereka dengan damai dan penuh persatuan.
Madin Asyaif juga menambahkan “Sebagai generasi muda, kami berkomitmen untuk terus mendukung perjuangan ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi demi keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan masyarakat terkhusus Masyarakat Adat Lampung.











Komentar