BANDAR LAMPUNG, NU — Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026 dinilai menjadi sinyal penting perubahan paradigma dalam penanganan konflik agraria struktural di Indonesia.
Kantor Hukum FB & Partners Advocates & Legal Counsellor at Law menyambut positif hasil RDP tersebut. Menurut FB & Partners, penyelesaian konflik agraria yang selama ini cenderung menggunakan pendekatan legalistik dan represif perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.
Managing Partner FB & Partners, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., mengatakan hukum seharusnya tidak hanya berfungsi untuk menertibkan, tetapi juga memiliki fungsi korektif dan pemulihan terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan, dan memberikan keadilan. Kami memandang hasil RDP Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026 sebagai momentum penting dalam mengubah paradigma penyelesaian konflik agraria di Indonesia,” ujar Boby.
Moratorium Perkara Pidana dan Pencegahan Kriminalisasi
Dalam kesimpulan RDP tersebut, Komisi III DPR RI meminta jajaran Bareskrim Polri dan Polda untuk mempercepat perubahan persepsi dalam menangani sengketa tanah.
Aparat penegak hukum juga diminta memberikan perlindungan keamanan, menjaga situasi tetap kondusif di lapangan, serta melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.
Moratorium tersebut terutama diarahkan terhadap perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA maupun perkara yang menjadi perhatian Pansus Penyelesaian Konflik Agraria.
FB & Partners menilai perjuangan masyarakat untuk mempertahankan atau memperjuangkan hak atas tanah yang masih berstatus sengketa tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Karena itu, menurut Boby, prinsip due process of law, equality before the law, proporsionalitas, dan restorative justice harus menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dinilai Relevan dengan Konflik Tanjung Kemala
Perubahan paradigma tersebut dinilai memiliki relevansi langsung dengan konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh di Tanjung Kemala dengan pihak PTPN I Regional 7/Unit VII.
FB & Partners menilai persoalan Tanjung Kemala memiliki dimensi sejarah yang panjang sehingga penyelesaiannya tidak semestinya hanya ditempuh melalui pendekatan pidana.
“Pertanyaan hukumnya sederhana namun fundamental: tanah yang dipersengketakan itu sesungguhnya berada dalam rezim hak yang mana? Pertanyaan tersebut tidak boleh dilangkahi oleh pendekatan represif,” tegas Boby.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap substansi konflik Tanjung Kemala harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat aspek yuridis, administratif, sosial, dan sejarah agraria.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain:
Sejarah dan asal-usul hak, termasuk riwayat penguasaan tanah ulayat serta bukti historis masyarakat adat.
Dasar penerbitan dan legalitas HGU, termasuk kesesuaian penerbitan Hak Guna Usaha dengan kondisi serta luas penguasaan fisik di lapangan.
Identifikasi lahan di luar HGU, untuk memastikan secara objektif kemungkinan adanya tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan di luar batas HGU resmi.
Rantai penguasaan historis, termasuk status tanah sejak masa kolonial hingga proses nasionalisasi oleh negara.
FB & Partners Dorong Enam Langkah Konkret
Agar rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tidak berhenti pada dokumen administratif, FB & Partners mendorong enam langkah konkret untuk dilakukan dalam penyelesaian konflik Tanjung Kemala.
Pertama, verifikasi menyeluruh terhadap riwayat, asal-usul, dan status hukum tanah yang menjadi objek konflik.
Kedua, overlay data pertanahan dengan membandingkan dokumen HGU, peta bidang, batas fisik, serta penguasaan faktual di lapangan.
Ketiga, verifikasi lahan di luar HGU guna memastikan secara objektif keberadaan dan status tanah yang berada di luar wilayah HGU.
Keempat, pengakuan terhadap sejarah adat, dengan menguji bukti sejarah, eksistensi, serta dasar klaim hak Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh.
Kelima, dialog dan mediasi dengan mengutamakan mekanisme penyelesaian restoratif sebelum menggunakan pendekatan pidana.
Keenam, koordinasi lintas kelembagaan antara BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan masyarakat untuk memastikan penyelesaian dilakukan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.
Delapan Sikap Resmi FB & Partners
Atas hasil RDP Komisi III DPR RI tersebut, Fabian Boby juga menyampaikan delapan sikap resmi FB & Partners.
Pertama, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI dalam mendorong pendekatan restoratif dan humanis dalam penyelesaian konflik agraria struktural.
Kedua, mendukung evaluasi terhadap pendekatan penegakan hukum yang berpotensi memperbesar eskalasi konflik agraria.
Ketiga, mendorong agar semangat moratorium perkara pidana dalam konflik agraria diterapkan secara proporsional dan objektif.
Keempat, mendesak dilakukannya verifikasi secara menyeluruh dan independen terhadap status tanah yang menjadi objek sengketa di Tanjung Kemala.
Kelima, mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan ruang yang memadai bagi Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh untuk menyampaikan bukti sejarah serta klaim haknya.
Keenam, mendukung penyelesaian melalui dialog, mediasi, verifikasi agraria, dan mekanisme restoratif.
Ketujuh, menolak kriminalisasi yang semata-mata lahir dari konflik kepemilikan tanah yang substansinya masih memerlukan verifikasi hukum.
Kedelapan, mendorong penyelesaian konflik Tanjung Kemala melalui pendekatan lintas kelembagaan dan berbasis data.
Boby menegaskan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan keberanian seluruh pihak untuk membuka kembali persoalan secara objektif berdasarkan sejarah, dokumen, data pertanahan, serta kondisi faktual di lapangan.
“Konflik agraria tidak boleh diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Peristiwa di Tanjung Kemala harus menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan, dan memberikan keadilan. Hasil RDP telah membuka ruang tersebut, kini yang diperlukan adalah keberanian untuk menindaklanjutinya,” pungkas Boby.











Komentar