Pesawaran, NusantaraUpdate.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H. dan dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., jajaran Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran, Lenida Putri, S.I.P., dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD.
Banggar kemudian mengusulkan agar Ranperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi Gubernur Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan tersebut mendapat persetujuan anggota DPRD yang hadir dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Dengan persetujuan tersebut, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk evaluasi.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama dalam pembahasan hingga persetujuan Ranperda tersebut.
“Saya menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui bersama pada rapat paripurna hari ini,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus akhir tata kelola keuangan daerah yang telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia juga mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, atas kerja sama seluruh pihak, Pemerintah Kabupaten Pesawaran kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Capaian ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD melalui Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan program pembangunan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (ADV)











Komentar