Bandar Lampung, Sinarbangsanews.com — Polemik data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencatat seorang peserta masih hidup namun berstatus meninggal dunia di sistem kembali mendapat sorotan. Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., mendesak BPJS Kesehatan, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), Dukcapil, serta instansi terkait melakukan investigasi secara transparan dan objektif.
Satrya menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa. Sebab, ketidakakuratan data kependudukan maupun data kepesertaan JKN dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dan pelayanan kesehatan.
Menurutnya, jika benar seseorang yang faktanya masih hidup justru tercatat meninggal dunia dalam sistem, maka harus ditelusuri secara menyeluruh dari mana status tersebut berasal, siapa yang melakukan perubahan data, serta bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data dilakukan.
“Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan. Jangan sampai kesalahan administrasi justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik data,” ujar Satrya.
Ia merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58, yang menempatkan data kependudukan sebagai data dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, akurasi, validasi, serta sinkronisasi data antarinstansi menjadi hal yang sangat penting.
Satrya juga menyoroti kewajiban BPJS dalam pengelolaan data kepesertaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Menurutnya, akurasi dan kemutakhiran data peserta merupakan bagian penting dalam memastikan hak peserta mendapatkan pelayanan.
Jangan Langsung Curigai Peserta
Satrya secara khusus meminta agar dugaan bahwa peserta meminjamkan kartu atau kepesertaannya kepada orang lain tidak dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti yang jelas.
“Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain. Pertanyaannya sederhana, apa keuntungan peserta tersebut meminjamkan identitas atau kartu JKN-nya kepada orang lain?” tegasnya.
Menurut Satrya, apabila memang terdapat dugaan penyalahgunaan kepesertaan, maka yang harus dilakukan adalah penelusuran secara objektif mengenai siapa yang menggunakan data tersebut, bagaimana proses verifikasi dilakukan oleh pihak rumah sakit ketika pasien datang, serta dari mana data tersebut dapat digunakan.
“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, justru harus ditelusuri secara objektif siapa yang menggunakan, bagaimana proses verifikasinya dari pihak RSUD Abdoel Moeloek saat pasien datang, dan dari mana data tersebut bisa digunakan,” katanya.
Ia menegaskan, tuduhan terhadap peserta harus didasarkan pada alat bukti dan hasil investigasi, bukan sekadar dugaan administratif.
“Peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” ujarnya.
RSUDAM Diminta Jelaskan Proses Verifikasi
Satrya menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi fasilitas pelayanan kesehatan. Terlebih apabila terdapat catatan pelayanan di rumah sakit menggunakan identitas peserta yang kemudian dinyatakan meninggal dunia dalam sistem.
Menurutnya, harus dapat dijelaskan secara terang bagaimana identitas pasien diverifikasi ketika mendapatkan pelayanan.
“Kalau memang ada pelayanan terhadap seseorang oleh pihak RSUD Abdoel Moeloek menggunakan identitas peserta tersebut, harus bisa dijelaskan siapa pasiennya, bagaimana identitasnya diverifikasi, siapa yang melakukan input, serta bagaimana status meninggal dunia itu masuk ke dalam sistem,” jelasnya.
Menurut Satrya, rekam medis bukan sekadar dokumen administratif. Rekam medis menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan benar-benar diberikan kepada orang yang tepat.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak saling melempar tanggung jawab sebelum proses penelusuran dilakukan secara menyeluruh.
Jangan Sampai Kesalahan Data Hambat Pelayanan
Satrya juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak sampai mengakibatkan diskriminasi terhadap peserta JKN.
“Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” katanya.
Selain hak atas pelayanan kesehatan, Satrya mengatakan kasus tersebut juga perlu dilihat dari perspektif UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, data kesehatan merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, pengelolaan data peserta, rekam medis, termasuk informasi mengenai status seseorang hidup atau meninggal dunia, harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.
“Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegas Satrya.
Delapan Hal Harus Diungkap
Satrya menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan, RSUDAM, Dukcapil, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh.
Menurutnya, setidaknya ada sejumlah hal yang harus dijelaskan kepada publik, yakni:
1. Dari mana status peserta dinyatakan meninggal;
2. Siapa yang melakukan input atau perubahan data;
3. Bagaimana proses verifikasi identitas pasien ketika kartu BPJS tersebut digunakan di RSUD Abdoel Moeloek;
4. Apakah terdapat rekam medis atas nama peserta;
5. Siapa sebenarnya pasien yang mendapatkan pelayanan;
6. Bagaimana data tersebut tersinkronisasi antara rumah sakit, BPJS, dan Dukcapil;
7. Apakah terjadi kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan data; dan
8. Siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan.
“Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” kata Satrya.
Ia menegaskan, administrasi publik bukan sekadar urusan angka dan data di dalam sistem, melainkan menyangkut kehidupan dan hak masyarakat.
“Good governance itu salah satunya memastikan data publik akurat, pelayanan tidak diskriminatif, tersedia mekanisme koreksi yang cepat, serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya. (**)











Komentar